SEKILAS INFO
- 1 tahun yang lalu / Jika tidak lolos Tahap 1, dapat mendaftar di Tahap 2
- 1 tahun yang lalu / Jika diterima ditahap 1, tidak mengundurkan diri saat Daftar Ulang, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di Tahap 2
- 1 tahun yang lalu / IKUTI PROKES Area Wajib : Pakai Masker – Cuci Tangan – Jaga Jarak – Tidak Berkerumun
Landasan Hukum
INFORMASI |
: |
|
TELEPON |
: |
0813 1524 8241 |

- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
- SE Mendikbud No. 1 Thn. 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar DalamPenentuan Kelulusan Peserta Didik & Pelaksanaan PPDB Thn. Ajaran 2020-2021 :
Juknis PPDB, penetapan zona, tidak menggunakan nilai UN/nilai ujian lainnya pada jalur afirmasi dan zonasi ; Kewajiban melakukan sosialisasi, melaporkan, dan koordinasi PPDB
- SE Mendikbud No. 4 Thn. 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalamMasa Darurat Penyebaran Covid-19 :
Mekanisme PPDB mengikuti protokol kesehatan Covid-19, mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah; PPDB pada Jalur Prestasi berdasarkan: akumulasi nilai rapor; prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah; Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbudmenyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring
- SE Mendikbud No.1 Thn. 2021 tentang Peniadaan UN Tahun 2021 :
PPDB dilaksanakan sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tenta PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK; Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukanmekanisme PPD secara daring.
- SE Mendikbud No. 3 Thn. 2021 Tentang Pelaksanaan PPDB:
Penerbitan Peraturan Pemda Petunjuk Teknis PPDB difasilitasi Kemendagri; Penetapan zonasi; Koordinasi dengan BMPS; Tidak ada jual beli kursi
- Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Nomor 6998/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 :
PPDB tahun ajaran 2022/2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
Komentar Terbaru