Persiapan PPDB
INFORMASI | : | Mr. Har |
TELEPON | : | 0813 1524 8241 |

IDENTITAS KEPENDUDUKAN
KK yang belum satu tahun/penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga (meninggal dunia, kelahiran, kepindahan anggota keluarga), dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/Kelurahan yang menerangkan lamanya berdomisili (Surat Edaran Kemendagri Dirjen Dukcapil Nomor : 471.14/5391/DUKCAPIL 21 April 2021).
Semua KK dikonsolidasi sedini mungkin apakah KK sudah sinkron dengan data kependudukan di pusat ? Hubungi DISDUKCAPIL setempat atau cek melalui https://dukcapil.kemendagri.go.id/ agar tidak ada masalah pada saat pendaftaran secara daring.
Kemendagri Nomor 108 Tahu 2019, dijelaskan pada 10.b
Jika calon peserta didik tidak berdomisili dengan orang tua / menumpang famili lain, wajib ada surat pernyataan tidak keberatan dari Kepala Keluarga yang mendapat kuasa pengasuhan.
Alamat pada KK harus sesuai dengan Kecamatan lokasi SMP/MTs saat calon peserta didik kelas Sembilan (9) / pada daerah irisan.
Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun
Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, kondisi tertentu, perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru , prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) , memenuhi ketentuan :
1) Kesesuaian antara kecamatan pada Kartu Keluarga dengan kecamatan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan); atau
2) Kecamatan pada Kartu Keluarga berada pada kecamatan daerah irisan/berbatasan dengan Kecamatan sekolah asal pada saat kelas 9 ;
3) Dibuktikan dengan alamat domisili calon peserta didik pada buku rapor semester 5 – 6 ;
4) Ketentuan nomor 1) sampai dengan 3) hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2023, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya.
PELAKSANAAN PPDB
Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin olej kepala satuan pendidikan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 74 ayat 3) yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Komentar Terbaru