SEKILAS INFO
  • 4 bulan yang lalu / PPDB 2023 dibuka pendaftaran tanggal 06 – 10 Juni 2023 (tahap 1)
WAKTU :

Persyaratan PPDB

INFORMASI : Mr. Har
TELEPON : 0813 1524 8241
Persyaratan PPDB

Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK, meliputi :
a)  Lulus Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya;
b)  Peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya;
c)  Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d)  Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

Apa saja kriteria penilaian utama setiap jalur PPDB ?
a) Jalur zonasi, affirmasi, perpindahan tugas, prioritas terdekat mengutamakan jarak;
b) Jalur nilai rapor dan persiapan industri mengutamakan nilai rapor;
c) Jalur prestasi mengutamakan penskoran prestasi;

Untuk PPDB jalur persiapan kelas indusri SMK, apakah nilai semua mata pelajaran dihitung ?
Tidak semua. Hanya 5 mapel saja yang dihitung yaitu Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan Bahasa Inggris.

PERSYARATAN BAGI KETM

DOKUMEN KETIDAKMAMPUAN
a) Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
b) Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat, melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera.
c) Jika peserta didik tidak memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan, dapat membuktikan ketidakmampuan dengan :
1) Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS), atau Data non DTKS; atau
2) Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan menyertakan surat Berita Acara dari kelurahan tentang warga masyarakat yang layak diajukan untuk Data Terpadu Kesejahteraan Dinas Sosial, berdasarkan hasil Musyawarah Kelurahan, atau Data Usulan Terakhir Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dari kelurahan.

d) Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pinter (PIP) diverifikasi melalui website Puslapdik : https://pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NIS (Nomor Induk Siswa) dan NIK (Nomor Induk Keluarga).

Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua
a) Menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan.
b) Format Surat Tanggung Jawab Mutlak dapat diunduh pada Website PPDB.
c) Dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua.

PERSYARATAN USIA
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a) Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b) Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a) Menyelenggarakan pendidikan khusus;
b) Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c) Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

PERSYARATAN BAGI LULUSAN DARI LUAR NEGERI
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari sekolah DI LUAR NEGERI (WNI maupun WNA) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:
a) Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA; dan
b) Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

PERSYARATAN PESERTA DIDIK NONFORMAL DAN INFORMAL
Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK setelah:
a) memiliki ijazah kesetaraan program Paket B; dan
b) lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.

SebelumnyaPendaftaran PPDB SesudahnyaPersiapan PPDB