Persyaratan PPDB
INFORMASI | : | |
TELEPON | : | 0813 1524 8241 |

PERSYARATAN BAGI KETM
1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), atau;
2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintah bidang sosial, atau;
3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan pendidikan tujuan) dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.
Catatan : No. 3, jika memiliki surat Berita Acara hasil musyawarah kelurahan, tidak perlu divisitasi.
PERSYARATAN USIA
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA harus memenuhi persyaratan :
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan, dan
2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
PERSYARATAN BAGI LULUSAN DARI LUAR NEGERI
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari sekolah DI LUAR NEGERI (WNI maupun WNA) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
Permohonan surat rekomendasi izin belahar disampaikan kepada :
Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didi baru SMK.
Komentar Terbaru