SEKILAS INFO
  • 4 bulan yang lalu / PPDB 2023 dibuka pendaftaran tanggal 06 – 10 Juni 2023 (tahap 1)
WAKTU :

Prestasi

INFORMASI : Mr. Har
TELEPON : 0813 1524 8241
Prestasi

PRESTASI KEJUARAAN
Didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/ atau kabupaten/ kota, dengan kriteria :

a) Juara internasional , Asia 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) dapat langsung diterima;
b) Selain kejuaraan internasional, Asia 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang), diberikan acuan penskoran prestasi sebagaimana terlampir pada petunjuk teknis untuk penetapan nilai akhir oleh satuan Pendidikan.

PRESTASI LITERASI
a) Prestasi literasi West Java Leader’s
b) Reading Chalange (WJLRC) berupa piagam penghargaan dari pemerintah pusat atau,
c) Pemerintah Daerah, diberi skor setara dengan kejuaraan sesuai tingkat wilayah yang memberikan piagam.

PRESTASI BIDANG AGAMA
AGAMA ISLAM
a) Hafiz Qur’an
b) Musabaqoh Tilawatil Qur’an
c) Dakwah
d) Qasidah
e) Nasyid

AGAMA KRISTEN
Lagu rohani, lainnya

Serta Agama lainnya, dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor atau lembaga keagamaan penyelenggara

Penyetaraan Penskoran Prestasi Bidang Keagamaan
Kemampuan Hafiz Qur’an
a) Penghargaan prestasi berdasarkan jumlah juz yang dkuasai calon peserta didik.
b) Dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kemenag sesuai tempat domisili calon peserta didik.

1) Jumlah 11 – 30 Juz (setara prestasi Juara 1 tingkat Internasional)
2) Jumlah 7 – 10 Juz (setara prestasi Juara 1 tingkat Nasional)
3) Jumlah 4 – 6 Juz (setara prestasi Juara 1 tingkat Provinsi)
4) Jumlah 3 Juz (setara prestasi Juara 1 tingkat Kabupaten/Kota)

PRESTASI KEJUARAAN PASKIBRA
Prestasi kejuaraan Paskibra diantaranya dapat berupa kejuaraan beregu seperti Lomba Formasi Pengibaran Bendera (LFPB), Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB), Variasi Baris Berbaris , atau lainnya serta dapat pula berupa kejuaraan individu/perorangan seperti Lomba Danton.

a) Penyekoran kejuaraan paskibra mengikuti ketentuan penskoran sebagaimana terlampir pada halaman lampiran dari Petunjuk Teknis PPDB tentang Konversi Penskoran Kejuaraan Paskibra.
b) Sertifikat/ Piagam telah dilegalisir oleh Ketua Organisasi Paskibra tingkat Provinsi atau kabupaten/kota, sesuai tingkat kejuaraan yang dilaksanakan.

PRESTASI KEPRAMUKAAN
Setiap kejuaraan atau penghargaan disetarakan dengan kejuaraan diluar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dengan penyetaraan penskoran.

1) Prestasi Pramuka Penggalang Garuda, melampirkan Surat Keterangan dan Fotokopi Sertifikat / Piagam Pramuka garuda yang telah dilegalisir oleh Kwartir Daerah / Kwartit Cabang.

2) Juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat V (LT V Nasional), melampirkan SK Kejuaraan dan Fotokopi Sertiffikat / Piagam Lomba Tingkat V (LT V Nasional) yang telah dilegalisir oleh Kwartir Nasional / kwartir Daerah.

3) Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional), melampirkan Surat Tugas / Rekomendasi keikutsertaan dan Fotokopi Sertifikat / Piagam partisipasi kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambire Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional) yang telah dilegalisir oleh Kwartir Nasional / Kwartir Daerah.

4) Juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi), melampirkan SK Kejuaraan dan Fotokopi Sertifikat / Piagam Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi) yang telah dilegalisir oleh Kwartir Daerah / Kwartir Cabang.

5) Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore / Kegiatan Provinsi), melampirkan Surat Tugas / Rekomendasi keikutsertaan dan Fotokopi Sertifikat / Piagam Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore / Kegiatan Provinsi) yang telah dilegalisir oleh Kwartit Daerah / Kwartir Cabang.

6) Juara 1, 2 dan 3 Lomba Tingkat III (LT. III Kab./Kota), melampirkan SK Kejuaraan dan Fotokopi Sertifikat / Piagam Lomba Tingkat III (LT. III Kab./Kota) yang telah dilegalisir oleh Kwartir Cabang.

7) Partisipasi kegiatan Cabang (Jambore / Kegiatan Kab./Kota), melampirkan Surat Tugas / Rekomendasi keikutsertaan dan Fotokopi Sertifikat / Piagam Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore / Kegiatan Kab./Kota yang telah dilegalisir oleh Kwartir Daerah / Kwartir Cabang.

SebelumnyaFAQ SesudahnyaAlur PPDB